Oleh : Ust. Yogi Fathurrahman Hafidzahullaah
Menyucapkan dua kalimat syahadat di depan saksi,
hanya berlaku bagi mereka yang hendak masuk islam. Ibnu Abbas Radhiyallahu
‘anhuma menceritakan, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim Muadz
ke Yaman untuk mendakwahkan Islam, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan
kepada beliau;
إِنَّكَ تَأْتِى قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ
فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ
اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ
عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
Engkau akan mendatangi sekelompok kaum ahli
kitab. Karena itu, ajaklah mereka untuk bersyahadat laa ilaaha illallah dan
bahwa aku utusan Allah. Jika mereka menerimamu dengan ajakan itu, ajarkanlah
kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat 5 waktu dalam sehari
semalam…. (HR. Bukhari 1395, Muslim 132, Abu Daud 1586 dan yang lainnya)
Kaum yang didatangi Muadz adalah masyarakat beragama
nasrani di Yaman.
Demikian pula hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu
‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى
يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ،
وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai
mereka bersyahadat laa ilaaha illallah dan bahwa Muhammad utusan Allah, dan
mereka menegakkan shalat, dst… (HR. Bukhari 25 & Muslim 135).
Makna hadis, bahwa beliau diperintahkan untuk
mendakwahi manusia sampai mereka masuk islam dengan ditandai pengucapan dua
kalimat syahadat.
Tidak Perlu Mengulang Syahadat
Oleh karena itu, bagi mereka yang telah masuk
islam, tidak ada kewajiban untuk menyatakan syahadat di depan saksi atau di
depan pemimpin. Diantara dalil yang menunjukkan hal itu,
Pertama, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam berhasil menaklukkan kota Mekah, banyak masyarakat di hamparan
jazirah arab yang masuk islam secara berbondong-bondong. Satu suku semua masuk
islam, diwakili oleh pernyataan kepala suku. Allah sebutkan dalam al-Quran,
إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ ( )
وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا
Apabila telah datang pertolongan Allah dan
kemenangan ( ) dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan
berbondong-bondong (QS. an-Nashr: 1-2)
Itu terjadi sekitar tahun 9 dan 10 H. Sehingga
tahun itu digelari ‘am al-Wufud (tahun kedatangan tamu).
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melakukan haji wada di akhir tahun 10 H, jumlah kaum muslimin yang ikut haji
sangat banyak, lebih dari seratus orang. Sehingga tidak semua orang
yang masuk islam, mengikrarkan syahadat di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Bahkan banyak diantara mereka yang belum akrab dengan Nabi, dan beliau
mengakui keislaman mereka.
Kedua, ada beberapa sahabat yang lahir di
tengah kaum muslimin. Seperti Abdullah bin Zubair, lahir ketika ibunya ikut
hijrah ke Madinah. Dan kita tidak mendapatkan adanya riwayat, mereka
mengikrarkan dua kalimat syahadat setelah mereka besar.
Karena mereka sudah islam sejak kecil, sehingga
mereka tidak butuh mengikrarkan syahadat di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Anak Kecil Mengikuti Agama Orang Tuanya
Ulama sepakat bahwa anak kecil yang dilahirkan
di tengah orang tua yang keduanya muslim, maka agamanya langsung mengikuti
orang tuanya. Jika agama ortunya berbeda, maka agamanya mengikuti orang tuanya
yang muslim.
Syaikhul Islam mengatakan,
الطفل إذا كان أبواه مسلمين كان مسلماً تبعاً
لأبويه باتفاق المسلمين ، وكذلك إذا كانت أمه مسلمة عند جمهور العلماء كأبي حنيفة
والشافعي وأحمد
Anak kecil yang kedua orang tuanya muslim, maka
dia muslim mengikuti kedua orang tuanya, dengan sepakat kaum muslimin.
Demikian pula ketika ibunya muslimah (sementara
ayahnya kafir), dia mengikuti agama ibunya menurut pendapat mayoritas ulama
seperti Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ahmad. (Majmu’ Fatawa, 10/437).
Keterangan lain dinyatakan dalam Ensiklopedi
Fiqh,
اتفق الفقهاء على أنه إذا أسلم الأب وله أولاد
صغار، أو من في حكمهم – كالمجنون إذا بلغ مجنونا – فإن هؤلاء يحكم بإسلامهم تبعا
لأبيهم.
وذهب الجمهور (الحنفية والشافعية والحنابلة) إلى
أن العبرة بإسلام أحد الأبوين، أبا كان أو أما
Ulama sepakat bahwa jika ada bapak yang masuk
islam dan dia memiliki beberapa anak yang masih kecil atau keluarga yang
seperti anak kecil – seperti orang gila – maka mereka dihukumi telah islam
mengikuti ayahnya. Sementara mayoritas ulama (Hanafiyah, Syafiiyah, dan
Hambali) berpendapat bahwa yang menjadi acuan islamnya anak adalah status
islamnya salah satu dari orang tuanya. Baik ayahnya maupun ibunya. (al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 4/270).
Anak Kecil Tidak Perlu Mengulang Syahadat
Anak kecil dari keluarga muslim, tidak perlu
mengulang syahadatnya ketika baligh, karena mereka sudah muslim sejak kecil.
Syaikhul Islam mengatakan,
واتفق المسلمون على أن الصبي إذا بلغ مسلماً لم
يجب عليه عقب بلوغه تجديد الشهادتين
Kaum muslimin sepakat bahwa anak kecil ketika
menginjak baligh sudah muslim, dia tidak wajib memperbarui syahadatnya setelah
baligh. (Dar’u at-Ta’arudh, 4/107)
Beliau juga mengatakan,
السلف والأئمة متفقون على أن أول ما يُؤمر به
العباد الشهادتان ، ومتفقون على أن من فعل ذلك قبل البلوغ لم يؤمر بتجديد ذلك عقب
البلوغ
Ulama salaf dan para ulama setelahnya sepakat
bahwa perintah pertama yang ditujukan kepada para hamba adalah dua kalimat
syahadat. Mereka juga sepakat bahwa siapa yang sudah bersyahadat sebelum
baligh, dia tidak diperintahkan untuk mengulang syahadatnya setelah baligh.
(Dar’u at-Ta’arudh, 4/107)

Nice ❤
ReplyDelete